Sudah Homologasi Belum Bisa Diproses, Sritex (SRIL) juga Rugi Rp 15,66 Triliun
2022-05-31 15:40:56
PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex mencatatkan rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk senilai US$ 1,08 miliar atau sekitar Rp 15,66 triliun (asumsi kurs Rp 14.500/US$) pada tahun 2021.
Jumlah itu berbanding terbalik dari realisasi tahun 2020 yang masih membukukan laba bersih US$ 85,32 juta. SRIL mencatatkan penjualan neto pada 2021 senilai US$ 847,52 juta, lebih kecil dari raihan tahun 2020 sebesar US$ 1,28 miliar.
Manajemen SRIL menjelaskan bahwa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) telah selesai dan telah dibacakan keputusannya pada tanggal 25 Januari 2022 dan telah mencapai perdamaian serta telah dihomologasi berdasarkan putusan homologasi.
Namun, oleh karena Citibank N.A. dan QNB mengajukan permohonan kasasi, pada tanggal 2 Februari 2022 dan teregister di Mahkamah Agung dengan nomor register 671 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 11 Maret 2022, maka putusan homologasi belum dapat diproses ke penandatanganan dokumen perjanjian bank.
Perseroan juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan PKPU, apabila permohonan kasasi dikabulkan, maka perseroan berada dalam pailit. Namun, masih terdapat upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan kasasi. Manajemen SRIL mengaku optimistis kasasi dari Citibank dan QNB akan ditolak mengingat proses PKPU yang transparan dan voting yang dilakukan secara terbuka.
Sumber: Investor Daily