Setelah Eropa, Kini RI Terancam Digugat di WTO oleh China
2022-09-30 11:30:42

Pemerintah Indonesia saat ini sedang menghadapi gugatan Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO). Hal itu terjadi karena Indonesia melarang kegiatan ekspor bijih nikel ke luar negeri.

Gugatan serupa bisa saja terjadi, hal itu atas rencana pemerintah menjalankan pelarangan ekspor timah. Gugatan tersebut bisa saja datang dari China yang menjadi importir terbesar timah dari Indonesia. 

Wakil Ketua Umum Bidang ESDM Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Carmelita Hartoto menyebutkan, pelarangan ekspor timah harus dibarengi dengan serapan dalam negeri yang memadai. Di mana, saat ini penyerapan timah untuk domestik baru mencapai 5% atau hanya 3.500 ton. Sedangkan pasar ekspor timah sendiri mencapai sekitar 74.000 ton pada tahun 2020.

Oleh karena itu, ia meminta supaya pelarangan ekspor timah dilakukan secara bertahap dibarengi dengan pengembangan hilirisasi timah di dalam negeri yang membutuhkan waktu sekitar 10 tahun. Carmelita juga meminta kepada pemerintah untuk membuat roadmap sebelum pelarangan kegiatan ekspor timah berjalan. 

Jika pelarangan ekspor timah dilakukan secara mendadak, Carmelita mengatakan bahwa Indonesia akan mendapatkan kerugian, khususnya devisa hasil ekspor yang saat ini tercatat dari timah mencapai US$ 8 miliar atau sekitar Rp 121,2 triliun. Selain itu, negara-negara tetangga juga akan tersenyum dengan pelarangan ekspor ini. Pasalnya, negara-negara tetangga tersebut akan menggantikan market share timah Indonesia yang saat ini menguasai dunia.


Sumber: CNBC



Bagikan :

Anda Mungkin Menyukai Ini :
Waskita Beton (WSBP) Sukses Penuhi Target Kontra ...

2025-01-23 08:24:08

Selengkapnya

Emiten Pengelola Mayapada (SRAJ) Ini Ungkap Targ ...

2025-01-23 08:22:32

Selengkapnya

Peritel Guardian dan IKEA (HERO) Optimistis Pert ...

2025-01-23 08:20:37

Selengkapnya