PKPU Waskita Precast (WSBP) Diperpanjang Lagi 30 Hari
2022-05-27 14:45:57

Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali diperpanjang. Kini, perpanjangannya selama 30 hari atau hingga 24 Juni 2022.

Corporate Secretary Waskita Precast Fandy Dewanto menjelaskan, rapat musyawarah majelis hakim tanggal 24 Mei 2022, hakim pengawas telah mengabulkan permohonan perpanjangan waktu PKPU yang diajukan oleh perseroan selama 30 hari dan menetapkan perseroan memasuki tahap perpanjang PKPU tetap pada tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan tanggal 24 Juni 2022.

Sebelumnya, pada 25 Januari 2022, majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus permohonan PKPU 497 yang diajukan oleh Magdelana Yohan Heryadi dan Suwito Muliadi kepada Waskita Precast.

Kemudian, melalui rapat musyarawah majelis hakim tanggal 10 Maret 2022, hakim pengawas mengabulkan permohonan perpanjangan masa PKPU Waskita Precast selama 75 hari sampai dengan 24 Mei 2022 lalu.


Sumber: Investor Daily



Bagikan :

Anda Mungkin Menyukai Ini :
Delta Dunia (DOID) Ungkap Rugi Bersih hingga Rai ...

2024-12-20 08:10:23

Selengkapnya

Green Power (LABA) Rancang Rights Issue hingga D ...

2024-12-20 08:09:11

Selengkapnya

Waskita Beton (WSBP) Bidik Kenaikan Kontrak Baru ...

2024-12-20 08:08:02

Selengkapnya