Garuda Ajukan Permohonan Pengakuan Hasil PKPU ke Pengadilan AS
2022-09-27 07:34:07

PT Garuda Indonesia Tbk telah mengajukan permohonan Chapter 15 kepada pengadilan di Amerika Serikat. Pengajuan Chapter 15 ini merupakan langkah perseroan untuk memastikan bahwa  implementasi restrukturisasi perusahaan yang tengah dilaksanakan dapat diterapkan secara optimal di berbagai yuridiksi internasional khususnya di Amerika Serikat.

Chapter 15 merupakan mekanisme atas pengakuan putusan homologasi dalam tahapan PKPU yang telah dilalui, di negara lain yang melibatkan debitor, aset, kreditor, dan pihak lain dari lebih satu negara. Langkah ini juga mengatur kerja sama antara pengadilan AS dan pengadilan asing serta otoritas di negara lain yang terlibat dalam lintas negara. 

Terkait instrumen restrukturisasi, Garuda akan menawarkan penyelesaian kewajiban melalui penerbitan surat utang baru dengan nilai total US$ 800 juta, serta ekuitas dengan nilai total US$ 330 juta. Penawaran khususnya diajukan kepada kreditur lessor, finance lessor, vendor Maintenance, Repair dan Overhaul (MRO), produsen pesawat hingga kreditur lainnya dengan nilai tagihan di atas Rp 255 juta.

GIAA telah mengedepankan prinsip kehati-hatian selama 6 bulan proses PKPU berlangsung. Selain itu, GIAA memastikan aspirasi seluruh kreditur dapat terlaksana dengan kemampuan pemenuhan kewajiban usaha perusahaan.


Sumber: Katadata



Bagikan :

Anda Mungkin Menyukai Ini :
Waskita Beton (WSBP) Sukses Penuhi Target Kontra ...

2025-01-23 08:24:08

Selengkapnya

Emiten Pengelola Mayapada (SRAJ) Ini Ungkap Targ ...

2025-01-23 08:22:32

Selengkapnya

Peritel Guardian dan IKEA (HERO) Optimistis Pert ...

2025-01-23 08:20:37

Selengkapnya