Digugat di WTO Soal Nikel, RI Setop Ekspor Timah dan Bauksit pada 2023
2022-09-27 07:35:06

Indonesia tengah menghadapi gugatan Uni Eropa soal larangan ekspor nikel. Belum juga proses gugatan usai, Indonesia akan kembali melarang ekspor bahan tabang lainnya yaitu timah batangan dan bauksit mulai 2023. 

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, mengatakan telah mendorong pelaku industri timah eksisting untuk membangun fasilitas produksi hilirisasi. Pasalnya, pemerintah mulai melakukan penataan ekspor timah batangan pada tahun depan. Sejauh ini ada dua skema yang diterapkan dalam penataan ekspor timah pada 2023. Pertama, orang yang bisa mengekspor timah adalah pelaku usaha yang telah memiliki fasilitas peleburan atau smelter timah.

Menurutnya, pelaku usaha yang sedang dalam proses pembangunan smelter dan telah mencapai 80% dari progres konstruksi juga dapat melakukan ekspor timah. Dengan demikian, Bahlil optimistis praktik lama yang hanya menyampaikan intensi untuk membangun smelter agar dapat melakukan ekspor tidak dapat digunakan lagi.

Selain timah, Bahlil mengatakan juga akan melarang ekspor bauksit dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut dilakukan atas nama hilirisasi di dalam negeri. Saat ini, proses pembuatan kebijakan larangan ekspor bauksit dan timah sedang dalam tahap penyusunan pohon industri. Bahlil menargetkan pohon industri kedua komoditas tersebut selesai disusun pada akhir 2022, sementara itu kebijakan tersebut akan didorong untuk diterbitkan pada 2023.


Sumber: Katadata



Bagikan :

Anda Mungkin Menyukai Ini :
Waskita Beton (WSBP) Sukses Penuhi Target Kontra ...

2025-01-23 08:24:08

Selengkapnya

Emiten Pengelola Mayapada (SRAJ) Ini Ungkap Targ ...

2025-01-23 08:22:32

Selengkapnya

Peritel Guardian dan IKEA (HERO) Optimistis Pert ...

2025-01-23 08:20:37

Selengkapnya