Ini Respons Bursa Terkait Kabar Pailit Sritex (SRIL)
2024-10-25 08:10:47

 JAKARTA, investortrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons terkait kabar emiten tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman mengatakan sehubungan dengan pemberitaan mengenai putusan pailit SRIL, BEI telah menyampaikan permintaan penjelasan dan pengingat kepada SRIL untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai tindaklanjut dan rencana perseroan terhadap putusan pailit termasuk upaya SRIL untuk mempertahankan going concernnya.

 

"Dalam melakukan pemantauan atas perusahaan tercatat, Bursa juga melakukan beberapa upaya perlindungan investor ritel, salah satunya melalui pengenaan notasi khusus dan penempatan pada papan pemantauan khusus apabila perusahaan tercatat memenuhi kriteria-kriteria tertentu," tulis Nyoman dalam pesan tertulisnya, Kamis (24/10/2024).

 

Nyoman mengatakan hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Hal ini diharapkan bisa menjadi awareness awal bagi investor atas potensi adanya permasalahan pada perusahaan tercatat.

 

Sedangkan pada perusahaan tercatat yang dilakukan suspensi, baik karena sanksi maupun suspensi karena penyebab lainnya, maka upaya perlindungan investor ritel dilakukan melalui beberapa hal.

 

"Seperti menyampaikan reminder delisting kepada perusahaan tercatat yang telah dilakukan suspensi atas efeknya selama 6 bulan, menyampaikan undangan hearing, permintaan penjelasan mengenai upaya perbaikan penyebab suspensi serta rencana bisnis ke depan," jelas Nyoman.

 

Selanjutnya, Nyoman menambahkan perusahaan tercatat wajib menyampaikan update progress rencana perbaikan tersebut setiap bulan Juni dan Desember.

 

Bursa juga akan melakukan pengumuman potensial delisting setiap 6 bulan yang di dalamnya mencantumkan informasi mengenai masa suspensi, susunan manajemen dan pemegang saham terakhir, serta kontak yang bisa dihubungi.

 

Di lantai bursa, saham SRIL sudah digembok BEI sekitar 41 bulan. Penghentian perdagangan sementara atau suspensi terhadap saham Sritex dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Mei 2021.

 

“Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan saham SRIL di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 18 Mei 2021, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy.

 



Bagikan :

Anda Mungkin Menyukai Ini :
Delta Dunia (DOID) Ungkap Rugi Bersih hingga Rai ...

2024-12-20 08:10:23

Selengkapnya

Green Power (LABA) Rancang Rights Issue hingga D ...

2024-12-20 08:09:11

Selengkapnya

Waskita Beton (WSBP) Bidik Kenaikan Kontrak Baru ...

2024-12-20 08:08:02

Selengkapnya