JAKARTA, investortrust.id - Emiten milik Prajogo Pangestu, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), buka suara terkait pemeriksaan transaksi saham BREN oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Pemeriksaan terakit lompatan dan kejatuhan harga saham emiten tersebut.
“Sebagai perusaahan publik, BREN senantiasa menerapkan good corporate governance dan senantiasa memenuhi ketentuan/kewajiban free float tersebut, termasuk pelaporan mengenai free float laporan pemagang saham yang saat ini kami lakukan secara berkala setiap bulanan,” kata Direktur dan Sekretaris Perusahaan BREN, Merly pada paparan publik BREN secara daring, Kamis (24/10/2024).
Lebih lanjut, Merly menjelaskan, perseroan juga telah melaporkan pembelian saham oleh owner, yakni Prajogo Pangestu, secara berkala di BEI. Pelaporan juga dilakukan terkait free float saham perseroan sesuai dengan aturan yang berlaku di BEI dan OJK.
Pada pemberitaan investortrust.id sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, OJK tengah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mendalam, termasuk memeriksa indikasi adanya perdagangan semu atau manipulasi pasar saham BREN.
“Setiap temuan akan dievaluasi sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku. Apabila terbukti ada pelanggaran, OJK akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Inarno dalam keterangan resminya, belakangan ini.
Selain tindakan pemeriksaan, Inarno bilang dalam kegiatan pengawasan transaksi saham, termasuk di antaranya BREN, pihaknya senantiasa melakukan analisis atas pergerakan harga saham sesuai prosedur yang berlaku untuk mendeteksi adanya ketidakwajaran dalam perdagangan saham dimaksud.
Tak hanya OJK, BEI merespons aksi borong saham yang dilakukan Prajogo Pangestu terhadap saham BREN belakangan ini yang dinilai akan mengurangi porsi saham yang diperdagangkan secara publik atau free float.
Sebelumnya, saham BREN anjlok dipicu pengumuman FTSE Russel pada Kamis (19/9/2024), yang mengeluarkannya dari daftar indeks FTSE karena dinilai belum memenuhi syarat free float. FTSE menyatakan ada 4 pemegang saham yang mengendalikan 97% dari total saham yang diterbitkan BREN.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Nyetna, mengatakan, BEI masih memantau dari sisi transaksi yang terjadi. Menurutnya, setiap pemilik memiliki hak untuk melakukan pembelian.