Buntut BREN Didepak FTSE Russel, BEI Review Aturan Free Float Saham Emiten
2024-09-25 08:04:16
JAKARTA, investortrust.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan kembali mengkaji dan melakukan pendalaman lebih lanjut tentang ketentuan jumlah saham beredar (free float) emiten saat menggelar pencatatan perdana atau initial public offering (IPO) saham.
Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna memaparkan, BEI senantiasa melakukan evaluasi dan pengembangan atas peraturan bursa agar tetap relevan terhadap kondisi terkini dalam dinamika pasar modal. Hal ini juga beriringan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan investor, peningkatan kualitas perusahaan tercatat, daya Tarik, serta best practise bursa saham global.
“Salah satu hal yang akan dipertimbangkan adalah kriteria kepemilikan saham yang diperhitungkan sebagai free float saat pencatatan perdana. Kami ingin memfokuskan pada jumlah saham yang ditawarkan kepada publik. Hal ini akan kami tuangkan dalam rancangan perubahan peraturan dan segera dimintakan pertimbangan dari publik,” ujar Nyoman dalam keterangannya yang dikutip Selasa (24/9/2024).
Pernyatan BEI tersebut muncul setelah salah satu emiten terafiliasi Prajogo Pangestu, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dikeluarkan dari indeks Financial Times Stock Exchange (FTSE) Global Equity Series - Large Cap akibat aturan free float, seiring konsentrasi pemegang saham yang tinggi, yaitu mencapai 97% total saham perseroan dikuasi hanya empat pemegang saham.
Menurut informasi, penghapusan akan efektif sejak pembukaan bursa pada Rabu (25/9). Sebelumnya, BREN masuk ke dalam indeks FTSE Global Equity Series - Large Cap yang berlaku mulai 20 September 2024 dan efektif pada 23 September 2024. Hal ini sempat membuat saham BREN anjlok hingga auto reject bawah (ARB) dua hari transaksi dengan penurunan lebih dari 55%.
Terkait jumlah free float BREN, manajemen BREN sebelumnya menyebutkan, daftar registrasi pemegang saham BREN, yaitu PT Barito Pacific Tbk (BRPT) sebanyak 64,66%, Green Era Energy Pte Ltd sebanyak 23,60%, Jupiter Tiger Holdings sebanyak 3,94%, dan Prime Hill Funds mencapai 3,76%. Dengan demikian, empat pihak hanya menguasai 95,97% saham BREN dan sisanya dimiliki masyarakat.
Kendati demikian, BEI menilai bahwa ketentuan untuk dapat masuk satu saham dalam indeks FTSE Russell Global Equity diatur FTSE Russell. Dengan demikian, keputusan tersebut menjadi wewenang sepenuhnya FTSE Russell.