Pemerintah Batasi Izin Pembangunan Smelter Nikel Kelas II
2023-10-20 07:28:01

Mempertimbangkan supply dan demand biji nikel, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membatasi pembangunan pabrik pemurnian mineral (smelter) nikel kelas II. Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif, menyebut keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan biji nikel diperlukan agar tidak menjadikan Indonesia sebagai pengimpor biji nikel.

Esensi moratorium ini ditujukan agar smelter yang sudah terbangun tetap mendapatkan pasokan bijih nikel untuk keberlanjutan operasi produksi. Pemerintah akan mengkaji secara komprehensif kebijakan ini, terutama untuk proses nikel yang ada di Indonesia, baik nikel berkadar rendah (limonite) maupun nikel berkadar tinggi (saprolite).

Saat ini, terdapat 25 smelter yang sedang tahap konstruksi membutuhkan pasokan nikel sebanyak 75 juta ton per tahun. Sedangkan untuk arah proses baterai hydrometalurgi ada 6 smelter yang sedang konstruksi dengan kebutuhan biji 34 juta ton per tahun. Pada tahap perencanaan ke arah pyrometalurgi, terdapat 28 smelter dan 10 smelter untuk hydrometalurgi dengan kebutuhan masing-masing 130 juta ton per tahun dan 54 juta ton per tahun.

Dewan Penasihat Asosiasi Prometindo Arif S Tiammar mengungkapkan beberapa alasan menyetujui kebijakan moratorium ini. Pertama untuk membatasi kapasitas produksi yang berlebihan dan menempatkan Indonesia menjadi produsen NPI terbesar di dunia. Alasan kedua, ketahanan cadangan yang dimiliki dan ketiga supply demand yang berdampak pada harga pasar NPI dunia.


Sumber: Emitennews



Bagikan :

Anda Mungkin Menyukai Ini :
Waskita Beton (WSBP) Sukses Penuhi Target Kontra ...

2025-01-23 08:24:08

Selengkapnya

Emiten Pengelola Mayapada (SRAJ) Ini Ungkap Targ ...

2025-01-23 08:22:32

Selengkapnya

Peritel Guardian dan IKEA (HERO) Optimistis Pert ...

2025-01-23 08:20:37

Selengkapnya