Melesat hingga Cetak Rekor Tertinggi dalam 11 Bulan, Penguatan Saham Bumi Resources (BUMI) bisa Berlanjut?
2024-09-20 08:07:32
JAKARTA, investortrust.id – Saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) berhasil catatkan lompatan harga sebanyak 11,43% ke level tertinggi baru Rp 117 terhitung sejak 24 Oktober 2023. Bahkan, BUMI menjadi satu-satunya saham emiten batu bara dengan kenaikan harga paling pesat pada perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (19/9/2024).
Berkat penguatan tersebut, kenaikan harga saham BUMI dalam satu bulan terakhir telah mencapai 31,46%, yaitu dari level penutupan 19 Agustus 2024 Rp 87 menjadi Rp 117 pada penutupan perdagangan hari ini. Adapun year to date (ytd), kenaikan harga saham BUMI telah mencapai 23,16%.
Berdasarkan data, BUMI tengah memproses rencana kuasi reorganisasi dengan tujuan untuk bisa membagikan dividen kepada pemegang saham ke depan. Kuasi reorganisasi adalah prosedur akuntasi untuk merestrukturisasi ekuitas dengan mengeleminasi saldo laba negative. Aksi korporasi ini bia direalisasikan setelah mendapatkan persetujuan pemegang saham.
“Melanjutkan pembayaran dividen setelah jeda 11 tahun merupakan prioritas, bukan hanya manajemen, tetapi juga pemegang saham pengendali dan pemegang saham signifikan,” jelas Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources, Dileep Srivastava, beberapa waktu lalu.
Dalam rapat (earnings call) dengan para pemegang saham baru-baru ini, manajemen menjelaskan bahwa upaya kuasi reorganisasi sebelumnya terkendala perbedaan perhitungan defisit perseroan.
Agar dapat mengikuti kuasi reorganisasi, berdasarkan Peraturan OJK No. IX.L.1, salah satu persyaratannya adalah defisit perseroan harus lebih dari 10 kali lipat laba rata-rata tahun berjalan selama 3 tahun terakhir.
Berdasarkan perhitungan Bumi Resources, defisit perseroan lebih dari 10 kali lipat dari laba rata-rata tahun berjalan selama tiga tahun terakhir. Sedangkan berdasarkan perhitungan OJK, defisit perseroan adalah sebesar 8,74 kali laba rata-rata tahun berjalan selama 3 tahun terakhir.
Perbedaan tersebut terjadi karena Bumi Resources menggunakan ‘laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada entitas induk’ dalam menghitung persyaratan tersebut. Sedangkan OJK mendasarkan perhitungannya pada jumlah ‘laba tahun berjalan’.
Grafik Saham BUMI