Berstatus PKPU, Peringkat PP Properti (PPRO) Turun ke Selective Default
2024-10-17 08:11:24
JAKARTA, investortrust.id – Peringkat anak usaha PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP), yaitu PT PP properti Tbk (PPRO) turun dari idBB-/Negative menjadi idSD atau Selective Default dari Pefindo.
Peringkat idSD juga berlaku untuk Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV yang diterbitkan PTPP, yang berlaku sejak 15 Oktober 2024 hingga 1 Agustus 2025.
Analis Pefindo Yogie Perdana dan Jono Syafei menjelaskan, penurunan peringkat tersebut mengikuti putusan pengadilan yang menetapkan status PPRO berada di dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk jangka waktu 45 hari sampai dengan 21 November 2024.
‘’Dengan berstatus PKPU sementara, PPRO dalam keadaan debt standstill dan tidak diperkenankan melakukan pembayaran kepada semua pemberi pinjaman, termasuk pembayaran kupon Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV yang jatuh tempo pada tanggal 14 Oktober 2024,’’ ulas Yogie dan Jono dalam laporan peringkat terbaru PPRO yang dikutip, Kamis (17/10/2024).
Selain itu, Pefindo menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Tahap III Perusahaan menjadi idCCC dari idBB-, yang mencerminkan tingkat kemungkinan yang sangat tinggi bahwa PPRO tidak akan memenuhi kewajiban pembayaran kupon obligasi tersebut saat jatuh tempo terkait status PKPU Perusahaan.
Sebagai catatan, Obligor dengan peringkat idSD menandakan bahwa, obligor gagal membayar satu atau lebih kewajiban finansialnya yang jatuh tempo, baik atas kewajiban yang telah diperingkat atau tidak diperingkat, tetapi masih melakukan pembayaran tepat waktu atas kewajiban lainnyayang telah diperingkat atau tidak diperingkat.
‘’Efek utang diberi peringkat idD pada saat gagal bayar, atau gagal bayar atas efek utang terjadi dengan sendirinya pada saat pertama kali timbulnya peristiwa gagal bayar atas efek utang tersebut,’’katanya.
PPRO awalnya dibentuk pada tahun 1991 sebagai divisi properti PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) dan menjadi entitas terpisah pada bulan Desember 2013.
Perusahaan mengembangkan dan menjual apartemen dan rumah tapak, dan menghasilkan pendapatan berulang dari hotel dan mal.
Per 30 Juni 2024, pemegang saham PPRO adalah PTPP (64,96%), publik (34,97%), dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pembangunan Perumahan (0,07%).