Bermodal Rp510 Miliar, UUS Bank Sinarmas (BSIM) Spin Off Jadi PT Bank Nano Syariah
2022-10-14 15:55:17
PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM) mengatakan bahwa pada 11 Oktober 2022 telah terjadi Pemisahan Unit Usaha Syariah Perseroan dengan mendirikan Bank Umum Syariah baru hasil Pemisahan bernama PT. Bank Nano Syariah sebagai pemenuhan kewajiban berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UUPS).
PT Bank Nano Syariah adalah Perseroan, PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) dan PT Asuransi Sinar Mas. Dengan nilai transaksi sebesar Rp 510 miliar. Tujuan transaksi guna pemenuhan UUPS serta sumber dana yang digunakan untuk setoran modal pendirian PT Bank Nano Syariah adalah dana internal Perseroan.
Pelaksanaan Pemisahaan UUS dilakukan berdasarkan amanat Pasal 68 UUPS yang mewajibkan bank yang memiliki UUS melakukan Pemisahan UUS menjadi Bank Umum Syariah ketika nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai aset bank atau 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya UUPS atau pada tahun 2023. Pemisahan UUS juga dilakukan karena UUS dianggap sudah layak berjalan sendiri mengembangkan bisnis sebagai sebuah Bank Umum Syariah baik dari sisi internal maupun eksternal.
Pada akhir tahun 2022, total aset Perseroan setelah Pemisahan UUS akan tetap terjaga di atas Rp 40 triliun dan diproyeksi akan terus meningkat pada tahun-tahun mendatang. Penyaluran kredit dan penghimpunan dana pihak ketiga juga diproyeksikan akan terus bertumbuh, dengan loan to deposit ratio pada akhir tahun 2022 sebesar 42,37% dan bertumbuh diatas 50% pada akhir tahun 2024. Seiring dengan pertumbuhan pada penyaluran kredit, laba Perseroan juga akan bertumbuh.
Sumber: Emitennews