Mulai Hari Ini, Sidomulyo Selaras (SDMU) Bebas Perangkap Pemantauan Khusus
2022-10-10 11:33:20
PT Sidomulyo Selaras (SDMU) lepas dari efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus. Pembebasan itu berlaku efektif sejak Senin, 10 Oktober 2022. Artinya, perseroan mengorbit dari jebakan kriteria delapan yaitu gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau dimohonkan pailit oleh kreditur perseroan.
sebelumnya Sidomulyo Selaras menghadapi gugatan permohonan PKPU dari SC Lowy Primary Investments Ltd. Itu berkenaan dengan utang dari Cessie antara Bank Permata dengan SC Lowy.
PKPU itu, tidak berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi hukum, operasional, keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan.
Sumber: Emitennews