(Perbankan): OJK Beri Kode Lagi, Restrukturisasi Kredit Bakal Diperpanjang
2022-10-04 10:32:58
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kode keras restrukturiasi kredit terdampak Covid-19 akan diperpanjang. Rencananya restrukturisasi kredit ini bakal selesai Maret 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan perpanjangan dilakukan karena masih ada beberapa sektor usaha yang belum sembuh dari dampak pandemi.
Nantinya perpanjangan relaksasi kredit tersebut akan diberikan secara sektoral, geografis, dan kemampuan kreditur. Sebab, OJK tidak ingin kebujakan normalisasi kredit membahayakan pertumbuhan ekonomi yang saat ini sedang berusaha pulih.
OJK memandang, dampak kebijakan tersebut terhadap rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) perbankan tidak akan signifikan, karena CKPN sudah terbentuk dalam posisi kuat. Meskipun angka kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) akan naik, Namun masih tetap di bawah 5%.
Sumber: CNBC