Sri Rejeki Isman (SRIL) Tunggu Syarat Berikut untuk Buka Suspensi Saham
2022-10-03 11:42:44
PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex berupaya memenuhi persyaratan agar penghentian sementara (suspensi) perdagangan efeknya dapat dicabut.
Sekretaris Perusahaan Sritex Welly Salam mengatakan, saat ini Sritex masih menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Permohonan PK diajukan oleh salah satu kreditur Sritex, yakni PT Bank QNB Indonesia Tbk pada tanggal 20 September 2022. Bank QNB Indonesia meminta MA meninjau kembali putusan kasasinya tanggal 19 Mei 2022.
Putusan kasasi tersebut menolak permohonan kasasi dari Citibank, N.A. dan Bank QNB Indonesia atas upaya hukum kasasinya terhadap putusan pengesahan perdamaian (homologasi) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sritex beserta anak usahanya tanggal 25 Januari 2022. Meskipun proses hukum masih berlanjut, Welly menegaskan bahwa PK tidak menghambat terlaksananya homologasi.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi saham SRIL dengan tiga syarat. Pertama, sudah terpenuhinya seluruh kewajiban yang menyebabkan suspensi saham perusahaan. Kedua, tidak adanya potensi penyebab terganggunya going concern Sritex akibat potensi berlanjutnya perkara PKPU dan kepailitan perusahaan. Ketiga, perusahaan telah melaksanakan public expose insidentil.
Sumber: Kontan