Alumindo (ALMI) Stop Kegiatan Operasional, Begini Langkah BEI
2024-11-01 08:07:50
JAKARTA, investortrust.id - PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI) menghentikan kegiatan operasionalnya setelah mengalami dampak dari krisis global tahun 2018 yang menyebabkan penurunan penjualan.
Terkait perkembangan tersebut Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan saat ini sedang melakukan evaluasi atas keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, keputusan manajemen ALMI menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya tentunya telah mempertimbangkan semua hal dan merupakan keputusan bisnis Perseroan.
''Bursa akan senantiasa melakukan pemantauan atas keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan tercatat maupun informasi dari media massa,” ujar I Gede Nyoman Yetna dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Lebih lanjut, Nyoman memaparkan, dengan adanya penghentian operasional tentunya akan mempengaruhi keputusan investasi pemegang saham publik. Sehingga, permasalahan yang sedang dialami oleh ALMI berpotensi mempengaruhi harga saham Perseroan di Bursa dan tentunya keputusan investasi para pemodal.
Kendati demikian, Perseroan menyatakan bahwa walaupun penghentian operasional memberikan dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan, sampai dengan saat ini Manajemen Perseroan tetap berusaha mencari investor/rekanan untuk mencari target pasar baru maupun peningkatan fasilitas operasi.
Dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien serta dalam rangka melindungi investor publik, maka Bursa dapat melakukan sejumlah upaya seperti mengundang untuk melakukan dengar pendapat/publik expose insidentil atau menyampaikan permintaan penjelasan kepada Perusahaan Tercatat yang tujuannya untuk memberikan informasi kepada investor publik dalam rangka pengambilan keputusan investasinya.
Selain itu, BEI juga dapat menyematkan notasi khusus dan/atau mengklasifikasikan Perusahaan Tercatat dalam papan pemantauan khusus, memberikan suspensi efek untuk memberikan waktu kepada investor publik dalam pengambilan keputusan investasinya, mengumumkan potensi delisting bagi Perusahan yang telah di suspend selama enam bulan berturut-turut, serta meminta pembelian kembali saham oleh Perusahaan Tercatat apabila Perusahaan Tercatat dikenakan forced delisting.
Sebagai informasi, berdasarkan pengumuman Bursa nomor Peng-SPT-00008/BEI.PP1/10-2024 tanggal 30 Oktober 2024 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek, Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek Perseroan di Seluruh Pasar mulai sesi I Call Auction hari Rabu, 30 Oktober 2024 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
“Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek Perseroan di Seluruh Pasar mulai sesi I Call Auction hari Rabu, 30 Oktober 2024 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut. Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A dalam keterbukaan informasi, Rabu (30/10/2024).