Berita   |   MENKO AIRLANGGA : PROGRAM KARTU PRAKERJA BERLANJUT DI TAHUN 2023
MENKO AIRLANGGA : PROGRAM KARTU PRAKERJA BERLANJUT DI TAHUN 2023
Selasa, 04 October 2022. 09:52 WIB

IQPlus, (4/10) - Seiring dengan melandainya kasus pandemi Covid-19, Pemerintah akan melakukan penyesuaian skema semi bansos pada Program Kartu Prakerja menjadi skema normal pada tahun 2023. Program Kartu Prakerja tersebut akan lebih difokuskan pada bantuan peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja, berupa bantuan biaya pelatihan secara langsung kepada peserta dan insentif pasca pelatihan dengan ragam pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling. "Program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi Covid-19," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Cipta Kerja dalam Rapat Komite Cipta Kerja di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Senin (3/10). Dalam siaran pers Kemenko perekonomian (3/10) Adapun Komite Cipta Kerja dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja, serta memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan dan mengendalikan program Kartu Prakerja. Komite tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan wakil ketua adalah Kantor Staf Kepresidenan, serta beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan Menteri Dalam Negeri. Dalam rapat tersebut, para anggota komite sepakat untuk memulai skema normal pada tahun 2023 dan akan melanjutkan skema semi bansos hingga akhir Q4-2022 dengan besaran bantuan pelatihan dan insentif sama dengan sebelumnya. .Pemerintah akan menambah anggaran sebesar Rp5 triliun dengan target 1,5 juta orang,. ungkap Menko Airlangga. Lebih lanjut, Menko Airlangga mengingatkan kepada seluruh pihak agar dapat mulai melakukan persiapan serta sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait adanya berbagai perubahan mengingat skema normal akan segera dilaksanakan pada awal tahun 2023. Selanjutnya terkait dengan pelaksanaan skema normal tersebut, pada tahun 2023 Pemerintah akan melakukan penyesuaian besaran bantuan yang diterima peserta senilai Rp4,2 juta per individu dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei. Selain itu, Menko Airlangga juga menuturkan bahwa Program Kartu Prakerja tersebut akan diimplementasi secara online, offline, maupun bauran serta memungkinkan bagi penerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga lainnya seperti Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah, atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk dapat menerima manfaat dari Program Kartu Prakerja. Terakhir, guna mendukung pelaksanaan skema normal tersebut, Komite Cipta Kerja juga meminta kerja sama dan pendampingan antara Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kepolisian Republik Indonesia dengan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja yang sudah berlangsung sejak tahun 2020 agar tetap dilanjutkan. (end)

Sumber : IQP

Bagikan :

Anda Mungkin Menyukai Ini :
PENURUNAN PENDAPATAN AMMAN DI SEMSTER I 2023 DIP ...

Jum'at, 29 September 2023. 16:51 WIB

IQPlus, (29/9) - PT Amman Mineral Internasional Tbk (IDX:AMMN) mencatat pendapatan bersih pada H1/2023 dipengaruhi oleh penundaan ekspor konsentrat. Alhasil, turun 78% diperiode tersebut menjadi US$12 ...

Selengkapnya

BANK NEGARA INDONESIA (BBNI) RESMI STOCK SPLIT D ...

Jum'at, 29 September 2023. 16:49 WIB

IQPlus, (29/9) - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) resmi melakukan pemecahan saham atau stock split dengan rasio 1 : 2 yang telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang saham luar biasa pada ...

Selengkapnya

LPS PERTAHANKAN TINGKAT SUKU BUNGA PENJAMINAN.

Jum'at, 29 September 2023. 16:31 WIB

IQPlus, (29/9) - Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin 25 September 2023, LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpan ...

Selengkapnya