Setelah Lolos PKPU, Sritex (SRIL) Akhirnya Terima Putusan MA
2022-08-30 20:55:01

PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex menyampaikan telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI. Surat Putusan tersebut mengenai pencabutan permohonan kasasi oleh PT Citibank N.A. Indonesia dan penolakan permohonan kasasi oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk. 

Manajemen SRIL mengatakan, terhitung sejak diterimanya pemberitahuan resmi ini, maka perdamaian yang dicapai oleh Sritex Group dan para kreditornya dalam proses PKPU, saat ini telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan diterimanya putusan MA ini, maka tinggal menunggu waktu bagi saham SRIL untuk diperdagangkan lagi.


Sumber: Bisnis



Bagikan :

Anda Mungkin Menyukai Ini :
BEI Unsuspend Saham Raharja Energi (RATU), masih ...

2025-01-17 08:40:33

Selengkapnya

Pecahkan Rekor "All Time High", Bagaimana Proyek ...

2025-01-17 08:38:43

Selengkapnya

ICP Desember 2024 Turun Jadi US$ 71,61 per Barel ...

2025-01-17 08:36:51

Selengkapnya