Kredit Macet Perbankan Merangkak Naik ke 3,04 Persen
2022-06-29 21:20:16
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kredit macet perbankan per Mei 2022 berada pada level 3,04 persen. Nilai ini mendaki 0,04 persen dari bulan sebelumnya sebesar 3 persen.
Dalam siaran pers yang diterbitkan OJK, Rabu (29/6/2022), profil risiko lembaga jasa keuangan pada Mei 2022 masih terjaga dengan rasio NPL net perbankan tercatat 0,85 persen dan NPL gross pada angka 3,04 persen.Berbanding 0,83 persen dan 3 persen pada bulan sebelumnya. Sementara itu rasio NPF perusahaan Pembiayaan tercatat 2,8 persen. OJK juga menyampaikan nilai restrukturisasi kredit Covid-19 makin mengecil pada Mei 2022 menjadi Rp596,25 triliun, turun dari April 2022 yang sebesar Rp 606,39 triliun.
Jumlah debitur restrukturisasi Covid-19 juga menurun dari 3,26 juta debitur pada April 2022 menjadi 3,13 juta debitur pada Mei 2022.
Dari sisi likuiditas, kondisi likuiditas industri perbankan pada Mei 2022 masih berada pada level yang memadai. Hal tersebut terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing 137,14 persen dan 30,80 persen. Dari sisi permodalan, industri perbankan mencatatkan peningkatan CAR menjadi 24,74 persen.
Sumber: Bisnis