RUPST KB Bank Syariah Angkat Ji Kyu Jang Jadi Wakil Direktur Utama
2024-06-28 08:07:16
JAKARTA, investortrust.id – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank KB Bukopin Syariah (KBBS) menyetujui pengangkatan Ji Kyu Jang sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan. Ji Kyu Jang sebelumnya menjadi KBBS TFT Head of Bank KB Kookmin Bank.
“Ji Kyu Jang baru bisa melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Kepala Sekretaris Perusahaan Bank KB Bukopin Syariah Umar Hasni di kantor pusat perseroan, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).
Rapat yang sama, turut memutuskan pengangkatan kembali beberapa nama yang masa jabatannya habis. Nama dimaksud, meliputi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Adil Syahputra, Komisaris Deddy S.A. Kodir, dan Ketua Dewan Pengawas Syariah Ikhwan Abidin..
Dengan demikian daftar nama dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan direksi KBBS berdasarkan hasil RUPST 2024 sebagai berikut:
Dewan Komisaris
• Komisaris Utama Independen : Mustafa Abubakar
• Komisaris Independen : Abdul Mu’ti
• Komisaris : Deddy S.A. Kodir
Direksi
• Direktur Utama : Koko Tjatur Rachmadi
• Wakil Direktur Utama : Ji Kyu Jang
• Direktur Bisnis : Agus Suhendro
• Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko : Adil Syahputra
Dewan Pengawas Syariah
• Ketua Dewan Pengawas Syariah : Ikhwan Abidin
• Anggota Dewan Pengawas Syariah : Syamsul Anwar
“Rapat tadi berjalan lancar dengan dihadiri para pemegang saham atau kuasanya. Agenda yang dibahas dalam RUPST, antara lain persetujuan atas laporan tahunan perseroan,” sambung Umar.
Laporan dimaksud, termasuk laporan tugas pengawasan yang telah dilaksanakan dewan komisaris dan dewan pengawas syariah. Kemudian menyetujui pengesahan laporan keuangan, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya kepada dewan komisaris dan direksi perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023.
Agenda dalam RUPST kali ini juga membahas penunjukan akuntan publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan tahun buku perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2023. (CR-10)