Terancam Delisting, Bank Permata (BNLI) Masih Terus Berproses Penuhi Free Float 7,5 Persen
2023-11-27 08:55:17
PT Bank Permata Tbk atau Permata Bank (BNLI) buka suara soal batas minimum saham free float sebesar 7,5% sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni 21 Desember 2023.
Adapun, berdasarkan data Bloomberg per Agustus 2023 BNLI mencatatkan 0,83% saham free float. Melansir dari RTI Business, per 31 Oktober 2023, Bangkok Bank Public Company Limited menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 35.715.192.701 saham atau setara dengan 98,71%.
Direktur Keuangan Rudy Basyir Ahmad mengatakan pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan Bank Bangkok terkait dengan pemenuhan standar free float. Sebelumnya, Direktur Utama Permata Bank Meliza M. Rusli mengatakan BNLI sendiri telah diberikan perpanjangan pemenuhan ketentuan BEI terkait batas minimum saham free float sampai dengan Oktober 2024.
Meliza menyebut segala sesuatu yang terkait dengan aksi korporasi, pihaknya berkomitmen untuk menjalankan sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Korporasi yang Baik (GCG) dan sesuai arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa otoritas akan memasukkan emiten yang tak memenuhi ketentuan free float ke dalam papan pemantauan khusus bursa. Dengan masuknya emiten ke dalam pemantauan khusus bursa, maka perusahaan tersebut berpotensi untuk dihapuskan (delisting) pencatatan sahamnya di lantai BEI.
Sumber: Bisnis