Bank Permata (BNLI) Spin Off Unit Usaha Syariah
2023-11-27 08:56:37
PT Bank Permata Tbk (BNLI) buka suara terkait memisahkan (spin off) unit usaha syariah (UUS).
Ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) yang menetapkan bahwa UUS yang punya nilai aset 50% dari Bank Umum Konvensional (BUK), atau memiliki jumlah aset minimal Rp 50 triliun harus spin off. UUS PermataBank pun menjadi salah satu yang memiliki aset jumbo dan berpotensi untuk spin off.
Direktur Unit Usaha Syariah PermataBank Herwin Bustaman kini aset PermataBank syariah sudah mencapai Rp37,5 triliun per September 2023. Terkait dengan komitmen dengan syariah, dilihat dari pertumbuhan tahun ini per September year on year udah hampir tumbuh 19%. Jadi komitmen syariah tetap tinggi dan tetap patuh pada aturan yang ada.
Meskipun begitu, ia mengatakan saat UUS PermataBank sudah spin off, ada beberapa hal yang menjadi perhatian. Di antaranya adalah keterbatasan modal. Ia mengatakan saat PermataBank Syariah sudah menjadi BUS, kemungkinan pihaknya akan fokus menggarap nasabah ritel dan UMKM. Ini beda dengan saat ini, yakni PermataBank Syariah menggarap nasabah besar.
Sumber: CNBC