BEI Buka Suara Terkait Kabar Pemecatan 5 Karyawan Akibat Gratifikasi Proses IPO
2024-08-27 08:00:59
JAKARTA, investortrust.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait isu PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap lima orang karyawan dari Divisi Penilaian Perusahaan pada periode Juli–Agustus 2024.
Sebelumnya, berdasarkan surat yang dikirim ke ruang wartawan pasar modal, BEI melakukan PHK kepada lima orang karyawannya, sebagai buntut dari ditemukannya pelanggaran oleh oknum karyawan terkait permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan Emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEl.
Informasi yang telah beredar tersebut, kelima karyawan pada Divisi Penilaian Perusahaan BEl, yaitu divisi yang bertanggung jawab terhadap penerimaan calon Emiten, telah meminta sejumlah imbalan uang dan gratifikasi atas jasa analisa kelayakan calon Emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEI.
Dituliskan, atas imbalan uang yang diterima tersebut, oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon Emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa.
Merespons kabar tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna, mengatakan BEI berkomitmen memenuhi prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dan senantiasa menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.
“Seluruh insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun termasuk namun tidak terbatas pada uang, makanan, dan barang atas layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga,” kata Nyoman kepada wartawan Senin, (26/8/2024).
Tentunya apabila terdapat pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI, Nyoman menegaskan akan melakukan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan internal BEI.
“Kami senantiasa menyampaikan kepada masyarakat, apabila mengetahui tindakan pelanggaran terkait dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan oleh karyawan BEI, maka dapat dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System - Letter to IDX pada link berikut https://wbs.idx.co.id/,” pungkas Nyoman.
Pasalnya, dalam surat disebutkan praktek oleh oknum karyawan penilaian perusahaan tersebut dikabarkan telah berjalan beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten yang saat ini telah tercatat sahamnya di bursa, dengan nilai uang imbalan berkisar ratusan juta sampai satu miliaran rupiah per emiten.
Dalam surat dijelaskan sampai sejauh ini informasi yang beredar, pihak BEl telah melakukan PHK terhadap oknum karyawan terkait.
Melalui praktek terorganisir ini, bahkan para oknum tersebut kabarnya membentuk suatu perusahaan (jasa penasehat), yang pada saat dilakukan pemerikasaan ditemukan sejumlah akumulasi dana sekitar Rp 20 miliar.
“Proses penerimaan Emiten untuk dapat masuk bursa ini, disinyalir juga melibatkan oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum atau IPO saham, dan selanjutnya mencatatkan sahamnya di bursa,” bunyi surat tersebut.