(BRIS, BTPS, PNBS) Berikut Sejumlah Dampak yang Dihadapi Saat UUS Perbankan Spin Off
2022-08-26 08:14:46
Perbankan swasta di Tanah Air menyambut baik Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang menghapuskan kewajiban pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS). Omnibus Law Sektor Keuangan akan mengatur kewajiban pemisahaan UUS berlaku jika asetnya telah mencapai 50% atau lebih dari bank induknya.
Salah satunya PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan UUS-nya (CIMB Niaga Syariah). Jika UUS bank dipaksa spin off maka diyakini akan semakin mempersulit pencapaian target pangsa pasar perbankan syariah sebesar 20% pada tahun 2024. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pangsa pasar syariah per akhir 2021 baru mencapai 6,7%.
Riboet Budiono, Head of Sharia Business Banking CIMB Niaga Syariah menjelaskan, ada sejumlah dampak yang akan menekan pertumbuhan bisnis syariah jika UUS dipaksa spin off sehingga kebijakan itu tidak disenangi banyak bank swasta.
Pertama ada dampak terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK). Akan ada potensi penurunan DPK secara masif mengingat perusahaan korporasi mempunyai kecenderungan untuk bekerjasama dengan bank besar yang masuk Kelompok Bank Modal Inti (KBMI) 4 dan 3. Kedua, rate pembiayaan bank syariah tidak kompetitif lantaran biaya dana yang lebih mahal.
Ketiga, BUS akan membutuhkan tambahan investasi karena sudah tidak bisa melakukan dual banking leverage model dengan CIMB Niaga konvensional. Keempat, berdampak pada Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK). Saat menjadi UUS maka modalnya sama dengan induk. Tetapi saat sudah jadi BUS maka modal akan berkurang.
Dengan modal yang terbatas, bank memiliki keterbatasan menurunkan eksposur yang diakibatkan pelampauan BMPK. Alhasil, akan terjadi potensi penurunan aset dan takeover.
Sumber: Kontan