Antam Diminta Ganti Rugi 1 Ton Emas ke Budi Said
2022-08-26 07:24:53
Crazy rich asal Surabaya Budi Said memenangkan tuntutan kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Buntut dari perkara ini, Antam diharuskan menyerahkan 1,1 ton emas kepada Budi Said. Selain itu, ANTM juga harus membayar sejumlah Rp 92,09 miliar kepada Budi Said. Hal ini tertuang dalam isi putusan majelis hakim MA dalam laman Mahkamah Agung RI pada 23 Agustus 2022.
Sebelumnya, Antam pernah menang di tingkat Pengadilan Tinggi pada kasus ini. Namun, Antam kembali kalah telak di tingkat Kasasi Mahkamah Agung yang mengembalikan kepada keputusan Pengadilan Negeri Surabaya dan memerintahkan pengeksekusian keputusan tersebut sesegera mungkin tanpa perlu menunggu upaya hukum perlawanan Antam.
Kasus ini berawal saat Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya dan berlanjut pembelian emas pada tahun 2018. Budi kemudian melakukan transaksi dengan 73 kali transfer ke rekening PT Antam. Total harga emas yang dibayar Rp 3,9 triliun atau setara 7 ton emas. Namun, Budi baru menerima 5.935 kg emas. Sisanya sebanyak 1.136 kg emas tidak kunjung dikirim. Akhirnya, Budi mempidakana kasus itu dan juga jalur perdata. Kasus pun bergulir ke pengadilan.
Sumber: CNBC