Kenaikan Royalti Bisa Menekan Laba Bukit Asam (PTBA)
2022-08-25 14:20:45
Presiden Joko Widodo menyetujui penetapan kenaikan tarif royalti batubara bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Tarif royalti yang ditetapkan pemerintah dalam aturan baru tersebut tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan regulasi sebelumnya. Pada aturan sebelumnya tarif royalti maksimal 7%, sementara pada aturan baru naik menjadi 13,5%.
Analis menilai kenaikan royalti ini bakal berdampak pada emiten tambang batubara, khususnya pemegang IUP. Salah satu emiten pemegang IUP adalah PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Analis Sucor Sekuritas Andreas Yordan Tarigan mengatakan, berdasarkan kalkulasi yang dia lakukan, kenaikan royalti bisa memberikan tekanan sebesar 14% terhadap laba perusahaan pelat merah ini. Perkiraan ini dengan asumsi semua faktor sama, selain tingkat royalti.
Senada, Analis Korea Investment and Sekuritas Indonesia Edward Tanuwijaya dan Nicholas Kevin Mulyono mengatakan, PTBA sebagai pemegang IUP untuk seluruh konsesi batubaranya, akan dikenakan pajak royalti baru mulai 15 September 2022. Penerapan pajak royalti baru ini diestimasikan akan menggerus laba bersih PTBA sebesar masing-masing 3% di 2022 dan 11% di 2023
Meski demikian, Edward dan Nicholas meyakini, kinerja PTBA di kuartal kedua masih akan positif. Produksi batubara PTBA di periode Mei dan Juni 2022 diperkirakan membaik, setelah sebelumnya kinerja operasional pada kuartal pertama dan produksi di April 2022 melambat.
Sumber: Kontan