Siapkan Kocek Rp 3 Triliun, Bank Jatim (BJTM) Incar BPD untuk Diakuisisi
2022-07-26 10:19:32
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) memenuhi modal inti sebesar Rp 3 triliun pada akhir tahun 2024. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, bank akan turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi Bank Jatim. Direktur Komersial dan Korporasi Bank Jatim Edi Masrianto mengatakan, perusahaan berencana membantu bank tersebut untuk memperkuat permodalannya melalui akuisisi.
Dengan aturan baru itu, memungkinkan perseroan bisa masuk ke BPD -BPD yang tidak bisa memenuhi ketentuan OJK. Minimal (mereka) harus penuhi modal Rp 3 triliun, kalau sekarang sekitar Rp 1,2 triliun - Rp 1,4 triliun, harus tambah kisaran Rp 2 triliun.
Edi menilai, jika pemerintah daerah sebagai pemegang saham tidak masuk dan menambah permodalan bank tersebut, maka diperkirakan BPD akan turun kasta menjadi BPR. Namun hal itu bagi Edi, sangat disayangkan. Untuk saat ini, pihaknya sudah mendekati tiga bank dan masih tahap proses. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi.
Sumber: Kontan