OJK Dorong Asuransi dan Dana Pensiun Jadi Sumber Pendanaan di Pasar Modal
2024-05-22 08:16:52
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan asuransi dan dana pensiun (dapen) untuk bisa terus berkontribusi secara optimal, bahkan mampu menjadi sumber pendanaan di capital market atau pasar modal dalam negeri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, di pasar global sendiri, industri asuransi dan dapen memang menjadi sumber pendanaan di pasar modal.
“Kita mungkin perlu waktu. Kita harap ke depan juga akan tumbuh asuransi dan dapen, karena ekonomi Indonesia tumbuh rata-rata 5%, kita masuk ke negara G20, tapi penetration rate asuransi sangat rendah dan mungkin terendah di Asean,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Untuk mencapai hal tersebut, lanjut Ogi, berbagai upaya dilakukan pihaknya, seperti adanya aturan kewajiban modal minimum untuk perusahaan asuransi. Selain itu, mengelompokkan perusahaan asuransi ke dalam dua kelas, yakni kelompok perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitas (KPPE) 1 yang wajib memiliki ekuitas Rp 500 miliar dan KPPE 2 dengan ekuitas Rp 1 triliun.
Di sisi lain, selain menjadi pengawas di industri perasuransian, penjaminan dan dapen, pihaknya juga berupaya untuk ikut berkontribusi pada pengembangan dan penguatan industri itu sendiri.
“Jadi kita juga aktif untuk berinteraksi dengan stakeholder, untuk perbaikan ekosistem,” kata Ogi.
Ia mengungkapkan, OJK terus mendukung dan berharap industri perasuransian dan dapen dapat tumbuh pesat seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Karena, semakin tinggi pendapatan per kapita masyarakat, tentunya semakin tinggi kebutuhan akan perlindungan asuransi serta persiapan untuk pensiun.
“Saya optimistis, tinggal kita bagaimana menyiapkan infrastruktur, pengembangan dan insentif terhadap stakeholder,” ucap Ogi.