MA Tolak Kasasi Bank DKI, Berikut Respons Waskita Beton Precast (WSBP)
2022-09-22 11:32:49

Proses homologasi PKPU Waskita Beton Precast (WSBP) dipastikan berjalan lancar. Menyusul penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi Bank DKI. Keputusan itu, telah diketok pada 20 September 2022.

MA melakukan pemeriksaan perkara kasasi terhadap pengesahan (Homologasi) Perjanjian Perdamaian oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada PT Waskita Beton Precast. 

Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton, lalu MA menjatuhkan putusan untuk menolak permohonan kasasi 1455 yang diajukan Bank DKI pada 20 September 2022. Peristiwa itu, tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka. 


Sumber: Emitennews



Bagikan :

Anda Mungkin Menyukai Ini :
BEI Unsuspend Saham CMNP dan RATU, Masih Lanjutk ...

2025-01-22 08:47:00

Selengkapnya

Saratoga (SRTG) Targetkan 4 Anak Usahanya Melant ...

2025-01-22 08:45:02

Selengkapnya

Bidik Pertumbuhan Pendapatan dan Laba 100% di 20 ...

2025-01-22 08:43:37

Selengkapnya