Jalin KUB, Bank Jatim (BJTM) Suntik Modal Bank NTB Syariah Rp 100 Miliar
2024-08-21 08:15:24
JAKARTA, investortrust.id – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim (BJTM) melakukan pelimpahan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat Syariah atau Bank NTB Syariah sebesar Rp 100 miliar.
Aksi korporasi ini dalam rangka pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Jatim dengan BPD NTB Syariah.
Sekretaris Perusahaan Bank Jatim, Wioga Adhiarma Aji, mengatakan, transaksi ini dilakukan pada tanggal 16 Agustus 2024.
‘’Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2022 menyetujui aksi korporasi penyertaan modal kepada Bank NTB Syariah maksimal 15% dari total penyertaan modal disetor pemegang saham Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota Nusa Tenggara Barat,’’ urai Wiogo dalam laporan keterbukaan informasi yang dilansir, Selasa (20/8/2024).
Lebih lanjut kata dia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)juga sudah menyetujui penyertaan modal Bank Jatim sebesar Rp 100 miliar kepada Bank NTB Syariah.
Setelah transaksi ini maka modal Bank NTB Syariah meningkat, sementara Pencatatan Laporan Keuangan akan dilakukan konsolidasi ke Bank Jatim.
Untuk diketahui, pembentukan KUB merupakan upaya Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang belum memenuhi ketentukan OJK terkait batas minimal modal Rp 3 triliun hingga akhir tahun 2024.
Pembentukan KUB membuat BPD akan menginduk ke bank umum atau BPD lainnya yang telah memenuhi ketentuan atau sebagai bank jangkar (anchor bank). Sementara bank anggota KUB hanya perlu memiliki modal inti minimum Rp 1 triliun.
Grafik Harga Saham BJTM secara Ytd: