Garuda (GIAA) Kena Gugatan Pailit Lagi, Sekarang dari Australia
2022-08-21 21:06:19

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) melaporkan telah menerima gugatan winding up atau kepailitan yang diajukan oleh dua lessor-nya dari Australia. Kedua lessor tersebut adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Gugatan pailit dari keduanya berasal dari Supreme Court of New South Wales, Australia. 

Plh. Direktur Utama Garuda Indonesia Prasetio dalam keterbukaan informasi menjelaskan bahwa pada Rabu (17/8/2022), konsultan hukum GIAA di Australia menerima surat pemberitahuan mengenai gugatan kepailitan tersebut.

Dalam gugatan tersebut pemohon menyatakan bahwa perseroan belum dapat melakukan pemenuhan kewajiban terkait biaya sewa pesawat. Terkait gugatan kepailitan ini, Prasetio menjelaskan bahwa tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Garuda. GIAA memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal.

Selain itu, GIAA juga mengungkapkan akan mempelajari gugatan tersebut bersama dengan Konsultan Hukum Perseroan di Australia guna menentukan langkah-langkah yang perlu diambil.


Sumber: Bisnis



Bagikan :

Anda Mungkin Menyukai Ini :
BEI Unsuspend Saham Raharja Energi (RATU), masih ...

2025-01-17 08:40:33

Selengkapnya

Pecahkan Rekor "All Time High", Bagaimana Proyek ...

2025-01-17 08:38:43

Selengkapnya

ICP Desember 2024 Turun Jadi US$ 71,61 per Barel ...

2025-01-17 08:36:51

Selengkapnya