JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mengeluarkan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dari papan pemantauan khusus dengan mekanisme perdagangan saham full call auction (FCA). Bersamaan dengan BREN, saham PT Ladangbaja Murni Tbk (LABA) dan PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ) juga ikut dikeluarkan.
“Dengan ini bursa mengumumkan pencabutan efek bersifat ekutas dari pemantauan khusus terhadap saham BREN, LABA, dan SRAJ. Pencabutan berlaku mulai 21 Juni 2024,” tulis penguman resmi Kepala Divisi PLP BEI Teuku Fahmi Ariandar di Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Sebelumnya, BEI memasukkan ketiga saham tersebut dalam papan pemantauan khusus dengan mekanisme perdagangan FCA akibat melanggar ketentuan kriteria 10, yaitu dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan aktivitas perdagangan.
Saham BREN, LABA, dan SRAJ sebelum masuk papan pemantauan khusus mengalami lompatan harga. Lompatan tersebut menjadikan ketiga saham tersebut disuspensi oleh bursa lebih dari satu hari hingga akhirnya dimasukkan dalam papan pemantauan khusus.
BEI memasukkan saham BREN dalam papan pemantauan khusus sejak 29 Mei 2024. Sedangkan saham SRAJ masuk papan pemantauan khusus sejak 28 Mei 2024 dan saham LABA masuk papan pemantauan khusus sejak 31 Mei 2024.
Sejak masuk papan pemantauan khusus, saham emiten yang dikendalikan Prajogo Pangestu (BREN) ini anjlok dalam dari level Rp 11.250 menjadi Rp 8.450. Begitu juga dengan saham LABA anjlok dari level Rp 180 menjadi Rp 135. Sebaliknya saham SRAJ justru melesat dari Rp 1.715 menjadi Rp 2.250.
Selain tiga saham tersebut, BEI mengeluarkan tiga emiten lainnya dari papan pemantauan khusus, yaitu saham PT Haloni Jane Tbk (HALO) keluar dari papan pemantauan khusus kriteria 1, PT Maxindo Karya Anugerah Tbk (MAXI) keluar dari papan pemantauan khusus kriteria 1, dan PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) keluar dari papan pemantauan khusus kriteria 7.