Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Royalti Timah dan Berlaku Progresif
2022-06-21 21:49:01

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menaikkan tarif royalti timah yang nantinya akan dikenakan secara progresif, tergantung dari jumlah penjualan. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Ridwan Djamaluddin mengatakan kenaikan tarif royalti didasari pada harga jual timah di pasaran. Sejak tahun 2015 hingga 2022, rata-rata harga timah murni batangan di pasar internasional berada di angka US$ 22.693 per ton.

Adapun di tahun 2022, harganya berada di US$ 41.256 per ton. Angka ini lebih tinggi 36,60% dari tahun sebelumnya yang berada di harga US$ 30.207 per ton. Saat ini aturan tarif royalti timah diatur dalam PP No. 81 Tahun 2019 dengan skema flat (tetap) 3%. Ridwan menjelaskan bahwa penerimaan negara dari royalti timah terus meningkat dari tahun ke tahun.

Angka kenaikan tarif royalti yang baru akan didiskusikan lebih lanjut dengan para pelaku usaha agar menguntungkan kedua belah pihak. Diharapkan penerimaan negara dari komoditas timah juga meningkat. Tahun ini pemerintah menargetkan produksi timah sebesar 70 ton. Adapun hingga Mei 2022, produksi timah menyentuh angka 9.654,73 ton, dengan penjualan mencapai 9.629,68 ton.


Sumber: Katadata



Bagikan :

Anda Mungkin Menyukai Ini :
Penerbitan Perdana Obligasi Paradise Indonesia ( ...

2025-01-10 08:05:03

Selengkapnya

Hapus Marketplace Fisik, BEI Tanyakan Soal Dana ...

2025-01-10 08:03:50

Selengkapnya

Raja Roti Cemerlang Bidik Peningkatan Penjualan ...

2025-01-10 08:02:30

Selengkapnya