Izin OJK Terbit, BEI Sebut Sejumlah BPR Berminat IPO
2024-05-21 08:10:11
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menyampaikan sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) berminat untuk melakukan Initial Public Offering (IPO) di pasar modal Indonesia.
“Hal ini tercermin dari kebutuhan yang disampaikan kepada kami dari BPR atau BPRS di seluruh Indonesia untuk mendapatkan informasi mengenai hal-hal yang diperlukan dalam rangka persiapan IPO, dalam beberapa bulan terakhir cukup banyak,” ujar Nyoman sebagaimana dikutip Antara, Senin (20/5/2024).
Namun demikian, Ia menyebut sampai saat ini belum terdapat permohonan pencatatan dari BPR dan BPRS yang disampaikan kepada BEI, dikarenakan masih relatif barunya peraturan IPO untuk BPR dan BPRS.
“Karena peraturan IPO untuk BPR dan BPRS ini masih relatif baru, dapat kami informasikan bahwa saat ini belum terdapat permohonan pencatatan dari BPR dan BPRS yang disampaikan kepada BEI,” ujar Nyoman.
Nyoman menjelaskan, BPR dan BPRS yang dapat melangsungkan penawaran umum perdana saham atau IPO melalui pasar modal Indonesia wajib memiliki persyaratan, di antaranya modal inti minimum senilai Rp 80 miliar.
Kemudian, penilaian tata kelola dengan predikat paling rendah peringkat 2, penilaian profil risiko paling rendah peringkat 2, serta tingkat kesehatan paling rendah Peringkat Komposit 2 (PK-2), yang mana keseluruhannya dinilai dalam dua periode terakhir.
Adapun, syarat- syarat tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang baru diterbitkan pada tanggal 25 April 2024.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan untuk mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPRS sesuai amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Peraturan tersebut berupa Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, yang ditujukan untuk terus mendorong agar BPR dan BPRS dapat bertumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing.
"Ketentuan ini penting karena akan mengubah lanskap industri BPR dan BPR Syariah dalam menghadapi tantangan dan persaingan di masa mendatang. Penerbitan Peraturan OJK ini serta upaya penguatan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.