17 Juta Pita Cukai Siap Dirilis, Harga Rokok Bakal Naik 10 Persen Tahun Depan
2023-12-19 08:14:34
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk kebutuhan awal tahun 2024, sejalan dengan penyesuaian tarif hasil tembakau (CHT).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani melaporkan pesanan pita cukai baru yang masuk tersebut telah sesuai dengan permintaan industri rokok untuk memenuhi kebutuhan Januari 2024.
Askolani menjelaskan saat ini pita cukai baru tersebut telah siap dicetak oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Sementara, para pengusaha meminta DJBC dan Peruri untuk dapat menyiapkan pita cukai tepat waktu, sehingga penggunaan pita cukai baru dapat dilakukan per 1 Januari 2024.
Askolani menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap peredaran pita cukai palsu. Per Oktober 2023, DJBC berhasil meringkus 641 juta batang rokok dengan pita cukai palsu, di mana terbanyak berada di Jawa Timur.
Dari studi yang telah terlaksana, penindakan dari pita cukai ini berhasil meningkatkan produksi rokok sekitar 5,3% dan meningkatkan penerimaan negara senilai 0,3%. Pada 2022 lalu, pemerintah telah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang naik rata-rata 10% pada 2023 dan 2024.
Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 persen—11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.
Sumber: Bisnis