Tidak Naik, Pajak Hiburan Bioskop hingga Sulap Justru Turun 10 Persen
2024-01-18 09:10:09

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, tidak semua tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PNJT) mengalami kenaikan sebesar 40% hingga 75%. 

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan, sebagian besar tarif pajak hiburan justru mengalami penurunan dari 35% menjadi maksimal 10%.

Dalam UU tersebut, pemerintah mengatur 12 jenis pajak hiburan. Untuk pajak hiburan khusus, seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan pajak terendah 40% dan tertinggi 75%. Sementara 11 jenis pajak hiburan lain hanya dikenakan pajak maksimal sebesar 10%. Di antara jenis hiburan tontonan bioskop, sirkus hingga sulap.


Sumber: Katadata



Bagikan :

Anda Mungkin Menyukai Ini :
Unilever (UNVR) Dapat Restu Lepas Bisnis Es Krim ...

2025-01-15 08:04:03

Selengkapnya

Dipicu Aksi Ini, Saham Meratus Jasa (KARW) Anjlo ...

2025-01-15 08:02:51

Selengkapnya

Dukung IPO Saham MIND ID, BEI dan Kementerian BU ...

2025-01-14 08:06:13

Selengkapnya