Bentoel (RMBA) Menilai Kenaikan Cukai Tembakau Hingga 10 Persen Berat Bagi Industri
2023-11-17 08:45:27
PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA) mengungkap kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 10% dan berlaku dari tahun ini hingga 2024 mendatang masih dirasa berat oleh para pelaku di industri rokok Indonesia.
Dian Widyanarti, Head of External Affairs Bentoel Group mengatakan, kebijakan cukai multi-years akan memberikan kepastian usaha bagi Perusahaan dalam menyusun rencana dan strategi bisnis ke depan. Namun memang, kenaikan cukai 10% tersebut dirasa masih memberatkan industri karena angkanya yang masih di atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Meski begitu, perseroan tetap menghargai penetapan cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun 2023-2024 yang sudah ditetapkan pemerintah sejak tahun 2022 lalu. Selain CHT, Dian menambahkan maraknya peredaran rokok ilegal adalah salah satu tantangan yang masih harus dihadapi oleh industri tembakau.
Industri tembakau saat ini menurut Dian juga tengah menghadapi tantangan berupa rencana pelarangan dan pembatasan produk hasil tembakau yang termuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan yang merupakan turunan dari Undang-undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023.
Perseroan, berharap agar Pemerintah dapat mengeluarkan pasal-pasal terkait tembakau tersebut dari RPP Kesehatan dan mengaturnya secara terpisah, serta melibatkan dan mendengarkan suara industri dalam pengaturannya nanti.
Meski masih banyak tantangan yang dihadapi, pada kuartal 3 tahun 2023 ini, kinerja Perseroan menunjukkan pertumbuhan yang cukup baik. Per 30 September 2023 RMBA mencatat pendapatan meningkat 39% dengan nilai Rp 6,7 triliun jika dibandingkan periode sama di tahun sebelumnya senilai Rp 4,82 triliun.
Sumber: Kontan