Dyandra Media International (DYAN) Akui Tak Terdampak Pajak Hiburan yang Tinggi
2024-01-16 07:41:06
Sejumlah pelaku usaha mengeluhkan kenaikan tarif pajak hiburan, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Mirna Goza, Corporate Secretary PT Dyandra Media International Tbk (DYAN) mengatakan perseroan melalui bisnis unitnya tidak berdampak terhadap kenaikan pajak hiburan di 2024.
Sedangkan, yang terkena dampak dalam tarif pengenaan pajak 40%-75% tersebut yakni pasal 58 ayat di mana termasuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Dengan demikian, DYAN optimistis peluang pasar event organizer yang ada, DYAN dapat meningkatkan pendapatan sampai dengan 10% di tahun 2024. Prospek bisnis event and exhibition organizer untuk tahun 2024 di nilai masih cukup positif walaupun tahun ini adalah tahun politik.
Perseroan juga mencadangkan sekitar 5-10% dari total pendapatan di 2024 untuk belanja modal yang nantinya akan digunakan untuk pengembangan bisnis tourism leisure. Misalnya, di Taman Mini Indonesia Indah), renovasi convention and exhibition hall (Dyandra Convention Center Surabaya).
Selain itu, capex (belanja modal) juga digunakan untuk pembelian aset di bisnis convention & exhibition hall dan bisnis hotel, pembelian aset lighting dan rigging untuk bisnis supporting industriesdan pembelian aset di bisnis penyelenggaraan acara atau pameran.
Sumber: Kontan