BEI Sanksi 145 Emiten yang Belum Setor Laporan Keuangan Kuartal I-2024
2024-05-15 08:07:29
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis I kepada 145 perusahaan tercatat lantaran belum menyampaikan laporan keuangan interim kuartal I-2024, hingga batas waktu tanggal 30 April 2024.
Manajemen BEI dalam keterbukaan informasi, Selasa (14/5/2024) menyebut, sanksi diberikan kepada emiten tercatat yang belum menyampaikan laporan sesuai waktu yang ditentukan, mengacu pada Ketentuan II.6.1 Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi.
Sebagai catatan, total perusahaan tercatat di BEI hingga 31 Maret 2024 sebanyak 1.028, dari jumlah tersebut sebanyak 871 perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2024.
Kemudian terdapat 7 perusahaan tercatat beda buku dan 150 perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2024.
Perusahaan tercatat yang tidak wajib tadi terdiri dari: 4 perusahaan yang baru listing setelah tanggal 31 Maret 2024, 43 perusahaan tercatat di papan akselerasi, 51perusahaan hanya mencatatkan obligasi atau sukuk, lainnya merupakan efek ETF, DIRE, DINFRA, EBA-KIK, Waran Terstruktur dan DJPPR.
Adapun jumlah perusahaan yang telah menyampaikan laporan keuangan interim sebanyak 703, yang terdiri dari: 699 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2024.
Kemudian 1 perusahaan tercatat berbeda tahun buku yaitu Januari, telah menyampaikan laporan keuangan tahunan per 31 Januari 2024. dan perusahaan tercatat berbeda tahun buku yaitu Juni, telah menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2024.