Lucy In The Sky (LUCY) Minta Pemerintah Tinjau Ulang Tarif Pajak Hiburan 40 Persen
2024-01-15 14:54:07

Pemerintah menetapkan tarif pajak hiburan, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) menanggapi soal penetapan tarif pajak hiburan yang naik hingga 75%. Sekretaris Perusahaan LUCY, Ratna Sari mengatakan bahwa perseroan meminta pemerintah untuk meninjau ulang kenaikan tarif pajak tersebut.

Ratna menjelaskan, kenaikan tarif pajak hiburan tentunya akan berimbas pada seluruh aspek pendukung kinerja perseroan. Perseroan belum melakukan penyesuaian harga penjualan ke konsumen hingga saat ini. Sementara untuk penyesuaian perihal tenaga kerja pun, dirinya juga belum bisa memprediksi.

Saat ini, outlet belum menerapkan harga (penyesuaian) atas kenaikan pajak hiburan terbaru. Manajemen akan meninjau kembali harga penjualan. 


Sumber: Kontan



Bagikan :

Anda Mungkin Menyukai Ini :
Unilever (UNVR) Dapat Restu Lepas Bisnis Es Krim ...

2025-01-15 08:04:03

Selengkapnya

Dipicu Aksi Ini, Saham Meratus Jasa (KARW) Anjlo ...

2025-01-15 08:02:51

Selengkapnya

Dukung IPO Saham MIND ID, BEI dan Kementerian BU ...

2025-01-14 08:06:13

Selengkapnya