Waskita Karya (WSKT) Terancam Delisting, Ini Tanggapan OJK
2024-05-14 08:01:01
JAKARTA, investortrust.id - Saham emiten kontruksi BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah disuspensi di seluruh pasar Bursa Efek Indonesia selama 12 bulan pada 8 Mei 2024. Perusahaan pelat merah ini juga terancam delisting apabila tidak dapat menunjukkan pemulihan yang memadai.
Menindaklanjuti hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan upaya monitoring secara intens atas proses restrukturisasi penyelesaian utang WSKT. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, terkait proses restrukturisasi yang sudah disetujui kreditur, pihaknya telah memberikan persetujuan Master Restructuring Agreement (MRE) atau Perjanjian Restrukturisasi Induk atas 21 kredit perbankan.
"Selanjutnya, OJK juga memberikan persetujuan berkelanjutan 3 tahap 2, berkelanjutan 3 tahap 3, dan berkelanjutan 4 tahap 1, untuk melakukan perpanjangan jangka waktu jatuh tempo menjadi 31 Desember 2034. Ini dengan tingkat bunga tetap sebesar 5% per tahun," ujar Inarno pada Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara daring, pada Senin (13/5/2024).
Ada Obligasi yang Belum Disetujui
Ia menjelaskan, proses restrukturisasi yang belum disetujui oleh kreditur adalah obligasi berkelanjutan yang akan jatuh tempo pada tanggal 16 Mei 2024. Atas obligasi ini, WSKT akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), pada tanggal 16 Mei 2024
Sebelumnya, saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah
disuspensi di seluruh pasar selama 12 bulan, dan masa suspensi akan
mencapai 24 bulan pada 8 Mei 2025. Sedangkan jumlah saham yang dipegang
oleh masyarakat sebesar 24,62% atau senilai Rp 7,1 miliar, dan 75,34%
dipegang oleh Negara Republik Indonesia senilai Rp 21,70 miliar.
Menurut pengumuman Bursa Efek Indonesia Nomor Peng-SPT-00006/BEI.PP3/05-
a. Ketentuan III.3.1.1: perusahaan mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka. Selain itu, perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
b. Ketentuan III.3.1.2: saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.