Cukai Rokok Naik, Bentoel (RMBA) Ingin Pemerintah Menindakan Rokok Ilegal
2024-01-12 07:45:06

Pemerintah telah menetapkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) naik sebesar 10% dan rokok elektrik naik 15% yang telah berlaku per Januari 2024.

Head of External Affairs PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA) Dian Widyanarti mengatakan, industri hasil tembakau saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan kebijakan fiskal dan non-fiskal.

Mahalnya harga produk hasil tembakau saat ini akibat berbagai tekanan regulasi yang telah memberikan ruang lebih besar bagi rokok ilegal untuk semakin bertumbuh.

Untuk menyiasati kebijakan ini, ke depannya RMBA tetap berkomitmen untuk memberikan pilihan produk-produk berkualitas tinggi dan terus berinovasi untuk memenuhi kebutuhan konsumen, dengan tetap mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam pemasaran dan distribusi produknya.

Di sisi lain, Dian bilang bahwa kenaikan CHT atau cukai rokok sebesar 10% dan cukai rokok elektrik 15% dirasa masih memberatkan industri. Lantaran angkanya yang masih di atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Lebih lanjut, beban ini makin besar dengan dikenakannya pajak regional khusus rokok elektronik sebesar 10% dari cukai yang mulai berlaku per 1 Januari 2024 dan tanpa adanya komunikasi dan pelibatan pelaku usaha oleh pemerintah.


Sumber: Kontan



Bagikan :

Anda Mungkin Menyukai Ini :
Unilever (UNVR) Dapat Restu Lepas Bisnis Es Krim ...

2025-01-15 08:04:03

Selengkapnya

Dipicu Aksi Ini, Saham Meratus Jasa (KARW) Anjlo ...

2025-01-15 08:02:51

Selengkapnya

Dukung IPO Saham MIND ID, BEI dan Kementerian BU ...

2025-01-14 08:06:13

Selengkapnya