OJK Akan Perbaiki Aturan Terkait Pelaporan Penggunaan Dana Hasil IPO
2024-09-10 08:13:20
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah melakukan upaya perbaikan regulasi tentang laporan realisasi penggunaan dana hasil Initial Public Offering (IPO).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Inarno menyebutkan, kajian tersebut dibuat dalam rangka menyempurnakan pengaturan yang sudah ada di POJK 30/POJK.04/2015 tentang laporan realisasi penggunaan dana hasil IPO yang disesuaikan dengan regulasi dari negara lain dan praktek di pasar modal Indonesia.
“Beberapa hal terkait penyempurnaan regulasi antara lain, terkait keterbukaan informasi pada laporan realisasi penggunaan dana yang lebih rinci termasuk penggunaan dana di level entitas anak,” tulis Inarno dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, dia mengatakan hal itu diatur keselarasan rincian penggunaan dana antara prospektus dengan realisasinya. Perbaikan regulasi juga akan dilakukan terkait prosedur perubahan penggunaan dana.
Hingga Agustus 2024 OJK mencatat dana pasar modal Indonesia telah terhimpun sebesar Rp 135,25 triliun, dengan nilai penawaran umum mencapai Rp 135,25 triliun, di mana Rp 4,39 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 28 emiten baru.
Kapitalisasi pasar modal tercatat senilai Rp13.114 triliun atau naik 6,29% month to date (mtd) dan 12,34% year to date (ytd), dengan non resident mencatatkan net buy sebesar Rp 28,77 triliun mtd atau Rp 27,73 triliun ytd.