Garuda (GIAA) Kena Gugatan Arbitrase dan Ancaman Pembekuan Rekening di Luar Negeri
2022-08-09 14:23:18
PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan anak usahanya diketahui menjalani proses arbitrase dan ancaman pembekuan rekening di luar negeri. Per 31 Maret 2022, dua lessor Garuda Indonesia yaitu Greylag Goose Leasing 1410 dan Greylag Goose Leasing 1446 memulai proses arbitrase ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC) terhadap Garuda pada 14 Juni 2022.
Proses arbitrase sehubungan dengan pembayaran sewa pesawat yang belum dilakukan dan pelanggaran perjanjian. Pada tanggal penyelesaian laporan keuangan, proses arbitrase ini sedang berjalan di SIAC. Sebagai catatan, GIAA melaporkan kinerja kuartal I/2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 30 Juli 2022.
Selain itu, gugatan yang sama juga terjadi pada Garuda Indonesia France Holiday (GIFH). Manajemen GIAA menjelaskan kasasi tersebut tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional perseroan, serta seluruh aspek kegiatan operasional akan tetap berlangsung secara normal.
Sumber: Bisnis