Sengketa Merek GOTO Berakhir, Gojek Tokopedia Lolos Dari Gugatan Rp 2,8 Triliun
2022-06-08 21:31:12

Sengketa merek GOTO akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima keberatan (eksepsi) dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia atas gugatan dari PT Terbit Financial Technology (Terbit Fintech).

Dalam putusan sidang yang berlangsung pada 2 Juni 2022, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan eksepsi mengenai kewenangan mengadili (kompetensi absolut) yang diajukan oleh Gojek dan Tokopedia. Pengadilan juga memutuskan untuk menghukum penggugat atau Terbit Fintech untuk membayar denda biaya perkara sejumlah Rp 2,5 juta.

Adapun dalam pentium dalam perkara sengketa ini, Terbit Financial meminta majelis Pengadilan Niaga Jakpus mengabulkan sejumlah gugatannya. Penggugat pun meminta majelis hakim menghukum Gojek dan Tokopedia dengan membayar ganti rugi material Rp 1,83 triliun dan imaterial Rp 250 miliar. Sehingga, totalnya berjumlah Rp 2,08 triliun.


Sumber: Kontan



Bagikan :

Anda Mungkin Menyukai Ini :
Waskita Beton (WSBP) Optimistis Sambut 2025 deng ...

2024-12-24 08:03:01

Selengkapnya

Rampungkan Proses PKPU, VIVA dan MDIA Perkuat Li ...

2024-12-24 08:01:34

Selengkapnya

Bakrieland Ambil Alih Aston Sidoarjo City Hotel

2024-12-24 07:59:26

Selengkapnya