Inbreng Aset Rp368 Miliar, Star Pacific (LPLI) Izin Pemegang Saham 13 Oktober 2022
2022-09-07 11:52:23

PT Star Pacific (LPLI) akan mengalihkan aset, dan sewa kepada Bank Nationalnobu Rp374 miliar. Itu meliputi pengalihan aset berupa inbreng Rp368 miliar, dan nilai sewa Rp6,6 miliar. Untuk itu, perseroan akan meminta restu pemegang saham. Star Pacific akan menggeber rapat umum pemegang saham luar biasa pada Kamis, 13 Oktober 2022 pukul 09.30 WIB. 

Pengalihan aset itu, seiring rencana peningkatan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) Bank Nationalnobu (NOBU). Pengalihan aset itu, bukan berbentuk tunai alias inbreng. Tepatnya, yaitu pengalihan aset seluruh ruangan dalam gedung Graha Lippo. Pengalihan aset milik Star Pacific itu, berupa sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor 07432, seluas 3.695 meter persegi (m2), dan sertifikat HGB nomor 02843 seluas 2.062 m2, berlokasi di Kelapa Dua, Kelapa Dua, Tangerang, Banten. 

Pembayaran aset milik Star Pacific dapat dibayarkan oleh Bank Nobu berbentuk uang tunai sebagai salah satu penggunaan hasil right issue. Bisa diperhitungkan sebagai penyetoran dalam bentuk selain uang (inbreng) oleh Star Pacific dalam rencana right issue Bank Nobu. Kala pembayaran atas pengalihan aset dilakukan melalui inbreng dalam rencana right issue Bank Nobu, Aset yang dibayar dengan cara diinbrengkan sebagai benyetodan modal selain uang maksimal 621.621.622 saham baru yang diterbitkan oleh Bank Nobu.


Sumber: Emitennews



Bagikan :

Anda Mungkin Menyukai Ini :
BEI Unsuspend Saham Raharja Energi (RATU), masih ...

2025-01-17 08:40:33

Selengkapnya

Pecahkan Rekor "All Time High", Bagaimana Proyek ...

2025-01-17 08:38:43

Selengkapnya

ICP Desember 2024 Turun Jadi US$ 71,61 per Barel ...

2025-01-17 08:36:51

Selengkapnya