Kode Keras OJK! Kredit Restrukturisasi Covid Diperpanjang
2022-09-07 07:53:32

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal bahwa akan memperpanjang kredit restrukturisasi Covid-19 setelah masa berakhir pada Maret 2023. Hanya saja, perpanjangan relaksasi tersebut tidak akan diberikan kepada semua sektor atau debitur melainkan mempertimbangkan efektivitas kelanjutan relaksasi berdasarkan dengan tingkat pemulihan kinerja debitur yang berbeda di setiap sektor, segmen dan wilayah. 

Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, arah stimulus OJK diharapkan akan lebih targeted kepada sektor, segmen, maupun wilayah yang dianggap masih membutuhkan. Per Juli 2022, kredit restrukturisasi perbankan yang terdampak Covid-19 terus bergerak melandai. Kredit yang mendapatkan relaksasi pernah mencapai titik tertingginya sebesar Rp 830,47 triliun pada Agustus 2020. Per Juli 2022, restrukturisasi kredit Covid-19 tersebut telah turun menjadi sebesar Rp 560,41 triliun, menurun dibandingkan Juni 2022 yang sebesar Rp 576,17 triliun.

Hal tersebut menunjukkan bahwa 40% dari kredit yang direstrukturisasi karena terdampak Covid-19 telah kembali sehat dan keluar dari program restrukturisasi. Jumlah debitur yang mendapatkan restrukturisasi Covid-19 juga menunjukkan penurunan menjadi 2,94 juta debitur per Juli 2022. Jumlah ini pernah mencapai angka tertinggi sebesar 6,84 juta debitur pada Agustus 2020.


Sumber: CNBC



Bagikan :

Anda Mungkin Menyukai Ini :
BEI Unsuspend Saham Raharja Energi (RATU), masih ...

2025-01-17 08:40:33

Selengkapnya

Pecahkan Rekor "All Time High", Bagaimana Proyek ...

2025-01-17 08:38:43

Selengkapnya

ICP Desember 2024 Turun Jadi US$ 71,61 per Barel ...

2025-01-17 08:36:51

Selengkapnya