JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melarang pengoperasian pabrik semen PT Kobexindo Cement yang tengah memasuki tahap pembangunan di Aceh. Sebab, pabrik tersebut dibangun saat pemerintah memberlakukan moratorium pembangunan pabrik semen baru.
Kobexindo
Cement merupakan perusahaan semen yang didirikan konsorsium Hongshi
Holding Group di Aceh. Pabrik tersebut dibangun, saat pemerintah
melarang investasi pabrik semen baru di Indonesia akibat kapasitas
sedang berlebih atau overcapacity.
Pembangunan
pabrik semen telah terkunci dalam sistem Online Single Submission (OSS)
di Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
atau juga disebut kebijakan moratorium investasi industri semen.
Direktur
Industri Semen, Keramik dan Pengolahan Bahan Galian Non-Logam Putu Nadi
Astuti mengatakan, pembangunan pabrik tersebut dilakukan investor asal
China bekerja sama dengan pemerintah daerah Aceh.
"Pemerintah
daerah awalnya tidak mengetahui ada moratorium pembangunan semen,
sehingga pembangunan dilanjutkan," ucap Putu dalam konferensi persnya di
Gedung Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Dikarenakan
pembangunan pabrik semen China di Aceh itu dilakukan tanpa mengajukan
permohonan izin berusaha kepada BKPM melalui OSS, Putu mengungkapkan,
pabrik itu tidak bisa beroperasi dan dianggal illegal apabila lanjut
beroperasi.
"Jika
Hongshi tetap membangun pabrik semen di Aceh tanpa mengajukan
permohonan perizinan via OSS, walaupun pemerintah Daerah mendukung,
Hongshi akan kesulitan dalam mengajukan persyaratan berusaha yang
diwajibkan," paparnya.
Hongshi tidak akan bisa mengurus sertifikat SNI yang membuat produk yang dihasilkan menjadi tidak legal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.