BEI Peringatkan Risiko Delisting SUGI, Suspensi Saham Sudah 24 Bulan
2022-07-04 15:05:03

Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan kembali saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) bisa didepak dari bursa karena suspensi saham sudah mencapai 24 bulan. Bursa telah menghentikan perdagangan saham SUGI sejak 1 Juli 2019. SUGI bisa dikeluarkan dari bursa apabila penghentian perdagangan tersebut mencapai 24 bulan dan tidak menunjukkan perbaikan.

Merujuk POJK No. 3 /POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, emiten yang didelisting oleh bursa diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik, sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak dan menjadi perusahaan tertutup.


Sumber: Bisnis



Bagikan :

Anda Mungkin Menyukai Ini :
Penerbitan Perdana Obligasi Paradise Indonesia ( ...

2025-01-10 08:05:03

Selengkapnya

Hapus Marketplace Fisik, BEI Tanyakan Soal Dana ...

2025-01-10 08:03:50

Selengkapnya

Raja Roti Cemerlang Bidik Peningkatan Penjualan ...

2025-01-10 08:02:30

Selengkapnya