Limit Kredit Naik, Bank Mandiri (BMRI) Perpanjang Jatuh Tempo Utang Ifishdeco (IFSH)
2023-10-03 07:27:46
PT Ifishdeco Tbk (IFSH) kembali mendapat kompensasi dari PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) berupa perpanjangan waktu pembayaran kredit yang sudah jatuh tempo selama satu tahun kedepan.
Muhammad Ishaq Direktur IFSH menjelaskan, perseroan pada 26 September 2023, telah melakukan amandemen atas perjanjian kredit modal kerja (KMK) tertanggal 27 September 2023, dengan menandatangani addendum ke II perjanjian KMK dengan BMRI.
Perubahan yang dilakukan antara lain perubahan atas limit kredit yaitu fasilitas KMK revolving dengan limit kredit Rp30 miliar dan fasilitas KMK transaksional dengan limit kredit Rp170 miliar. Dalam perjanjian ini juga ditegaskan untuk memperpanjang jatuh tempo atas perjanjian selama 1 tahun sampai dengan bulan September 2024.
Tujuan dari pinjaman ini adalah sebagai tambahan modal kerja perseroan dan modal kerja produksi nikel perseroan. Pertimbangan dan alasan dilakukannya transaksi ini adalah untuk memperkuat modal kerja perseroan dalam upaya mencapai target dan pengembangan usaha.
Sumber: Emitennews